Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Perbup Situbondo Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBDes 2021

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Perbup APB Desa Tahun Anggaran 2021
Illustration - ciptaDesa.com

Sebagaimana diamanatkan dalam Perbup Situbondo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2021, dijelaskan bahwa tema RKPD Tahun 2020 adalah "Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat dengan Fokus Kesehatan, Pariwisata dan Ekonomi Kebersamaan Berbasis Sektor Unggulan". Prioritas Pembangunan dan Sasaran Pembangunan Tahun 2021 Kabupaten Situbondo untuk lima tahun kedepan yaitu:

  1. Penguatan produktifitas ekonomi lokal pada sektor unggulan dan pariwisata berbasis kolaboratif antar aktor dan sektor;
  2. Penyiapan infrastruktur penunjang pusat pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi dengan pembangunan pemerintah pusat dan provinsi;
  3. Penguatan layanan kesehatan dan mekanisme distribusi bantuan sosial dalam rangka pemulihan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat;
  4. Inovasi teknologi dalam rangka percepatan layanan publik, penyederhanaan perizinan dan manajemen pemerintahan.

Latar Belakang

  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasa1 101 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, perlu disusun Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 202l;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 20l8 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 202l;

Prinsip Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 202l adalah sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
  2. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  3. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
  4. Partisipatif, melibatkan peran masyarakat;
  5. Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
  6. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah.

Berikut kami bagikan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Perbup Situbondo Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBDes 202113.6 MB

Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link