Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Draft SK TPPS Stunting Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SK TPPS Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Deskripsi

Sebagai implementasi pelaksanaan Perbup Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, pada pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan bahwa pengorganisasian kegiatan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di Desa /keluragan bertujua untuk mendorong partisipasi seluruh unsurmasyarakat yang salah satunya dilakaukan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS di Desa.

Tugas TPPS Desa

Adapun tugas TPPS Desa yang ditetapkan dengan SK Kades tentang TPPS mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat Desa yang dilaksanakan dengan:

  1. memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat Desa;
  2. menfasilitasi tim pendamping keluarga beresiko stunting dalam pendampingan, pelayanan, dan rujukan stunting bagi kelompok ssaran dalam percepatan penurunan stunting di tingkat Desa;
  3. melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi secara berkala dalam pendampingan dan pelayanan bagi kelompok sasaran penurunan Stunting di tingkat Desa;
  4. melaksanakan rembuk stunting Desa minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
  5. melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada kepala Desa;

Pelaksanaan tugas TPPS

Pengarah

Adapun tugas pengarah secara lebih spesifik meliputi:

  1. Membentuk TPPS Desa/Kelurahan;
  2. Memberikan arahan bagi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, rencana, program dan kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat desa/kelurahan;
  3. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting di desa/kelurahan;
  4. Melakukan rapat dengan pelaksana 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
  5. Melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting kepada TPPS' kecamatan danTPPS kabupaten/kota setidaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pelaksana TPPS Desa/Kelurahan

Ketua Pelaksana

Ketua Pelaksana TPPS Desa/Kelurahan bertugas mengoordinasikan dan memastikan pelaksanaan percepatan penurunan Stunting untuk mencapai target penurunan Stunting desa/kelurahan, melalui:

  1. Mengoordinaksikan dan mengendalikan pelaksanaan seluruh kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat desa/kelurahan;
  2. Merumuskan strategi dan kebijakan pelaksanaan program kerja percepatan penurunan Stunting di desa/kelurahan;
  3. Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua bidang agar tercapai efisiensi dan efektifitas organisasi;
  4. Memimpin rembuk Stunting desa/kelurahan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Wakil Ketua Pelaksana

  1. Melaksanakan tugas-tugas Ketua Pelaksana apabila berhalangan;
  2. Membantu Ketua Pelaksana dalam merumuskan strategi dan kebijakan dalam pelaksanaan program kerja pelaksanaan percepatan penurunan Stunting di desa/kelurahan.

Wakil Ketua Pelaksana

  1. Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyeleggaraan TPPS desa/kelurahan;
  2. Mengkoordinasikan penyelenggaran di bidang administrasi dan tata kerja kelembagaan TPPS desa/kelurahan dan melakukan koordinasi antar bidang dan antar kelembagaan;
  3. Merumuskan dan mengusulkan peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja untuk menjadi kebijakanorganisasi;
  4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas TPPS desa/kelurahan di bidang administrasi dan tata kerja, serta menghadiri rapat-rapat;
  5. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang;
  6. Membuat laporan periodik kegiatan TPPS desa/kelurahan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana sesuai dengan kepentingan dan perkembangan TPPS Desa/Kelurahan;
  8. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana.

Komponen Pendukung

Komponen Pendukung TPPS (TPPS) Tingkat Desa/Kelurahan yaitu Tim Pendamping Keluarga. Pendampingan Keluarga merupakan salah satu pembaruan strategi percepatan penurunan Stunting yang dilaksanakan melalui pendekatan keluarga dalam menjangkau kelompok sasaran, yakni calon pengantin (catin), ibu hamil dan menyusui, dan anak 0-59 bulan. Secara konsep, pendampingan keluarga adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap keluarga yang memiliki ibu hamil, ibu pascapersalinan, anak usia dibawah 5 tahun (balita), serta calon pengantin/calon pasangan usia subur untuk deteksi dini faktor risiko Stunting dan melakukan upaya meminimalisir atau pencegahan dari faktor risiko Stunting.

Tim Pendamping Keluarga merupakan sekelompok tenaga pendamping yang terdiri dari Bidan, Kader Tim Penggerak PKK dan Kader KB yang melaksanakan pendampingan kepada Calon Pengantian/Calon Pasangan Usia Subur dan keluarga berisiko Stunting yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan, fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans untuk mendeteksi dini faktor risiko Stunting.

Sementara, tugas khusus Tim Pendamping Keluarga, mencakup:

  1. Melakukan skrining 3 (tiga) bulan pranikah kepada calon pengantin untuk mengetahui faktor risiko Stunting, memberikan edukasi serta memfasilitasi catin yang memiliki faktor risiko Stunting dalamupaya menghilangkan faktor tersebut;
  2. Melakukan pendampingan kepada semua ibu hamil dengan melakukan pemantauan/pemeriksaan kehamilan secara berkala, melakukan KIE KB Pascapersalinan, dan memfasilitasi rujukan jika diperlukan;
  3. Melakukan pendampingan pascasalin dengan melakukan promosi dan KIE KB pascapersalinan, memastikan ibu pasca salin sudah menggunakan KB Pascapersalinan MKJP, dan memastikan tidak terjadi komplikasi masa nifas;
  4. Melakukan pendampingan pengasuhan dan tumbuh kembang anak dibawah 5 tahun (balita) dengan melakukan skrining penilaian faktor risiko Stunting, memastikan bayi mendapat ASI ekslusif selama 6 bulan, bayi diatas 6 bulan mendapat MP-ASI dengan gizi cukup, dan mendapat imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal;
  5. Memastikan keluarga mendapatkan bantuan sosial dan memastikan program bantuan sosial dimanfaatkan dengan benar.

Keberadaan Bidan dalam Tim Pendamping Keluarga menempati peran sentral dalam pendampingan keluarga. Bidan di Desa sebagai mitra profesional pemerintah dan menjalankan peran perpanjangan tangan negara dalam melaksanakan pelayanan pencegahan Stunting, melalui pendampingan kesehatan, gizi, KB hingga persoalan lingkungan kepada sasaran percepatan penurunan Stunting.

Oleh sebab itu, dalam konsep pembentukan Tim Pendamping Keluarga, posisi Bidan lebih diutamakan dari tenaga kesehatan lainnya. Diharapkan kolaborasi tenaga kesehatan Bidan dan kader penggerak serta pemberdayaan keluarga dapat menjadi katalisator percepatan penurunan Stunting di Indonesia.

Dalam komposisi Tim Pendamping Keluarga, jika terdapat keterbatasan tenaga Bidan, maka desa/kelurahan dapat bekerja sama dengan desa/kelurahan yang memiliki bidan atau desa/kelurahan dapat menyediakan tenaga perawat atau tenaga kesehatan lainnya sebagai bagian Tim Pendamping Keluarga. Selanjutnya, untuk Kader PPKBD, Sub PPKBD, Kader Kelompok Kegiatan (Poktan), Kader Dasawisma, Tenaga KB Tingkat Desa yang merupakan Kader KB sebagai bagian Tim Pendamping Keluarga.

Berikut kami bagikan contoh format Draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS di Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK TPPS Stunting Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_tpps_desa.doc113 KB

Post a Comment

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link