Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024 – Panduan Sertifikasi Pendamping Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024
Panduan Sertifikasi Pendamping Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Dengan demikian, pendampingan masyarakat desa juga mencakup fasilitasi program/kegiatan pembangunan desa yang diarahkan untuk mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Penerapan kebijakan nasional tentang Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa mensyaratkan para pendamping masyarakat desa harus mampu memahami substansi dari masing-masing tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa beserta cara-cara penerapannya dalam pembangunan desa. Selain itu, para pendamping harus mampu memfasilitasi pendayagunaan teknologi digital dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Menanggapi kondisi di atas, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat KemenDesa PDTT, sesuai amanat Undang-Undang Desa, menyediakan Tenaga Pendamping Profesional mulai dari tingkat desa sampai dengan pusat, untuk memfasilitasi pemerintah desa melaksanakan Undang-Undang Desa secara konsisten. Pendampingan masyarakat desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa.

Dalam rangka mengembangkan profesi tenaga pendamping profesional, pendampingan desa, beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi tenaga pendamping profesional mutlak diperlukan. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya untuk Jabatan Tenaga Pendamping Profesional, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 73 tahun 2022 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.2697/BNSP/XII/2023 tentang Penyesuaian Ruang Lingkup Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi maka perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional.

Berikut kami bagikan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor (Kepmendesa, PDTT) Nomor 197 Tahun 2024 tetang Panduan Sertifikasi Pendamping Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

kepmendesa_197_2024.pdf 260 kb

إرسال تعليق

Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link