Pada tahapan pencermatan ulang RPJMDes, tim penyusun juga memasukkan daftar kerjasama Desa baik dengan Desa lain ataaupun dengan pihak ketiga.
Format ini disusun agar lebih memudahkan penyusunan perencanaan sebagai acuan program dan kegiatan dalam melakukan kerjasama. Dan berkenaan dangan tatacara pengaturan daftar kerjasama Desa diatur secara terpisah dari pedoman penyusunan RKP Desa sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Tahapan ini merupakan tahapan ketiga yang harus dilakukan oleh tim penyusun yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa tentang tim penyusunan RKPDes yang direncanakan sesuai dengan RKTL Penyusunan RKP Desa yang ditandatangani oleh semua anggota tim.
Kegiatan yang akan dilakukan oleh tim penyusun pada tahapan pencermatan uleang RPJM Desa, meliputi:
Berikut kami bagikan Format Daftar Kerjasama Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Daftar Kerjasama Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.