Perencanaan pembangunan desa memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Setiap desa di Indonesia diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RKPDes ini tidak hanya memuat program-program prioritas yang akan dilaksanakan dalam satu tahun, tetapi juga harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Oleh karena itu, penyusunan RKPDes yang terintegrasi dengan regulasi terbaru menjadi kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan di setiap desa.
Pada tahun 2026, penyusunan RKPDes dan penyesuaian RPJMDes akan lebih menekankan pada konsistensi antara kebijakan pembangunan desa dengan kebijakan yang ada di tingkat kabupaten/kota dan nasional. Perubahan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi delapan tahun melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 mempengaruhi durasi RPJMDes yang sebelumnya enam tahun, sehingga desa harus menyesuaikan perencanaan untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Penyesuaian ini penting agar desa bisa lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan yang memiliki dampak jangka panjang.
Selain itu, dalam menyusun RKPDes tahun 2026 dan RPJMDes , desa harus memperhatikan berbagai regulasi dan pedoman yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa regulasi utama yang perlu diikuti, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, memberikan arah dan prosedur yang jelas dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan adanya panduan ini, diharapkan desa dapat merancang program pembangunan yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga mendukung pencapaian sasaran nasional yang lebih luas.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Penyusunan RKPDes harus dilandasi oleh hasil Musyawarah Desa (Musdes), yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. RKPDes ini menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya desa secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan.Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan yang mencakup jangka waktu delapan tahun. Dokumen RPJMDes ini merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan pembangunan desa yang harus disesuaikan dengan perkembangan kondisi desa dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. RPJMDes menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPDes yang mencakup program-program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka pendek.
Salah satu perubahan besar yang akan mempengaruhi penyusunan RKPDes tahun 2026/dokumen-rkpdes-2026/ dan RPJMDes adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang mengharuskan RPJMDes diperpanjang menjadi delapan tahun. Hal ini bertujuan agar RPJMDes dapat lebih selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional yang biasanya memiliki periode lima tahun, seperti dalam RPJMD.
Penyesuaian masa jabatan kepala desa dan RPJMDes ini juga bertujuan untuk memberikan stabilitas dalam pembangunan desa, mengingat kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Dengan periode yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan, tanpa terpengaruh oleh pergantian pimpinan desa setiap enam tahun.
Penyusunan RKPDes dan perubahan RPJMDes diatur oleh berbagai regulasi yang menjadi acuan bagi pemerintah desa. Beberapa regulasi utama yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut:
Selain itu, setiap perubahan dalam RPJMDes juga harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014, yang mencakup mekanisme penyesuaian dan perubahan dalam RPJMDes dan RKPDes sesuai dengan kondisi yang berkembang.
Penyusunan RKPDes 2026 dimulai pada bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat pada bulan September. Proses penyusunan RKPDes terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilaksanakan secara sistematis dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa. Tahapan penyusunan RKPDes adalah sebagai berikut:
Selain penyusunan RKPDes baru, perubahan RKPDes juga dapat dilakukan jika terjadi peristiwa mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan desa, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan dari pemerintah daerah atau pusat. Perubahan ini diatur dalam Pasal 49 Permendagri No. 114 Tahun 2014, yang memungkinkan perubahan RKPDes dilakukan melalui Musrenbangdes dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Salah satu tantangan dalam penyusunan RKPDes adalah memastikan keselarasan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah desa harus memperhatikan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dan memastikan bahwa program-program yang akan dilaksanakan di desa sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Hal ini bertujuan agar pembangunan desa dapat terintegrasi dengan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Arah kebijakan RPJMDes harus sesuai dengan kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan harus mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa. Penyelarasan ini penting untuk menjaga konsistensi antara program pembangunan nasional, daerah, dan desa.
Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, penyusunan RKPDes dan perubahan RPJMDes juga melibatkan pemanfaatan teknologi informasi. Sistem Informasi Pemerintahan Desa (SIPD) yang terintegrasi dengan platform seperti Krisna dan SAKTI dapat memfasilitasi proses pertukaran data antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Sistem ini dapat mempermudah proses perencanaan dan pelaporan, serta meningkatkan akurasi data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan desa.
Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, 8 Misi Asta Cita menjadi pedoman utama dalam menyusun RKPDes dan RPJMDes. Misi ini mencakup delapan tujuan strategis yang dirancang untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. Berikut adalah 8 Misi Asta Cita yang menjadi acuan dalam pembangunan desa:
Untuk mendukung pencapaian Misi Asta Cita, pemerintah juga menetapkan 17 Program Prioritas yang harus diakomodasi dalam RKPDes dan RPJMDes, seperti program pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur desa, dan peningkatan kualitas pendidikan. Program-program ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program kerja desa yang lebih terarah.
8 Program Hasil Terbaik Cepat yang berfokus pada pencapaian hasil yang langsung dirasakan oleh masyarakat desa, seperti program makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah, pembangunan rumah murah bagi masyarakat miskin, dan perbaikan fasilitas kesehatan desa.
Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 6 Target Utama yang harus dicapai pada tahun 2025, seperti penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan proporsi penduduk kelas menengah, dan peningkatan cakupan jaminan sosial pekerja. Target-target ini akan menjadi landasan untuk keberhasilan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Penyusunan RKPDes tahun 2026 dan penyesuaian RPJMDes merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan visi dan misi pembangunan nasional, daerah, dan desa. Proses ini tidak hanya membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan regulasi dan kebijakan yang berlaku, serta melibatkan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa dan penyesuaian periodisasi RPJMDes, desa diharapkan dapat lebih mudah dalam menyusun perencanaan yang dapat berkelanjutan dan terintegrasi dengan pembangunan daerah.
Berikut kami bagikan Teknik Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 dan Perubahan RPJM Desa dalam format Office Power Point (.ppsm) yang disampaikan oleh Dr. Bahri, S.STP., M.Si selaku Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri serta dapat Anda unduh secara gratis di website ini.