Setelah melakukan pengkajian keadaan Desa (PKD), tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa yang salah satunya berdasarkan hasil PKD. Hasil penyusunan rancangan tersebut diinput pada format skoring (penentuan prioritas program/kegiatan selama 6 tahun).
Selanjutnya pemerintah Desa menyelnggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa) RPJM Desa.
Adapun agenda dalam musrenbangdes rpjmdes tersebut adalah:
Adapun indikator / skoring RPJM Desa sebagai berikut:
Berikut kami bagikan Penyusunan Prioritas (Skoring) RPJM Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Penyusunan Prioritas (Skoring) RPJM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun RKTL Penyusunan RPJM Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa
https://docs.google.com/document/d//edit?usp=drive_link&ouid=107121160135431250255&rtpof=true&sd=true