Program panitia pilkades selanjutnya adalah melakukan pembahasan tata tertib pilkades bersama BPD dan stake holder Desa, ini bertujuan agar pelaksanaan pilkades berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama, pilkades yang aman, jujur dan adil dengan pola langsung dan rahasia.
Dalam tata tertib ini memuat antara lain: tata cara pendaftaran pemilih, tata cara penjaringan, tata cara penyaringan, tata cara kampanye, dan tata cara pemungutan suara. Setelah dilakukan penyusunan draft/rancangan tatib pilkades bersama-sama ditandatangani oleh panitia pilkades, disetujui oleh BPD serta diketahui oleh kepala Desa.
Penyusunan tatib ini tetap mempertimbangkan kepentingan secara umum tanpa menguntungkan pihak-pihak yang mencau pada tradisi masyarakat tanpa bebenturan dengan regulasi. Langkah selanjutnya adalah menssosialisasikan tatib pilkades ini kepada khalayak untuk diketahui mekanisme pemilihaa kepala desa sesuai dengan kewenangan Desa dan adat istiadat di Desa.
Sekilas kutipan Tata Terib Pilkades ini, adalah
Pasal 3
Panitia pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah Desa yang dihadiri oleh anggota BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa
Pasal 4
Pasal 5
Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas:
Berikut kami bagikan Berikut kami bagikan Tata Tertib Pelaksanaan Pilkades dalam tahapan yang menjadi bagian dari pelaksanaan pilkades, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Tata Tertib Pelaksanaan Pilkades dapat Anda download secara gratis dalam web ini.