Dalam hal penetapan batas Desa, setelah melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen Batas Desa, selanjutnya melakukan penelitian peta dasar dalam penentuan batas Desa (Permendagri Nomor 45 Tahun 2016) yang diberita acarakan untuk merekam jejak penetuan atau penetapan batas Desa yang dimaksud.
Pemilihan peta dasar dengan menggunakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau Citra Tegak Resolusi Tinggi dan pembuatan garis batas di atas peta dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik.
Delineasi garis batas secara kartometrik dilaksanakan melalui tahapan:
Peta penetapan batas Desa ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa dan disaksikan oleh Tim PPB Des kabupaten/kota.
Berikut kami bagikan Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Batas Desa degan ekstensi MS Office Word, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, dokumen batas Desa berupa berita acara pemilihan peta dasar dapat Anda download secara gratis dalam web ini.