Penegasan batas Desa untuk Desa dilakukan melalui tahapan penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, dan pembuatan peta batas Desa serta diberita acarakan.
Seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pada Pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwasetiap tahapan penegasan batas dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
Penegasan batas Desa untuk Desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut berlaku dilakukan melalui tahapan:
Berikut kami bagikan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.