Pakta integritas TPK Desa (Tim Pengelola Kegiatan) dalam pengadaan barang/jasa di Desa adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji TPK yang di SK Kepala Desa kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Muatan dari Pakta Integritas TPK Desa yang merupakan lampiran dari Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Desa sebagai berikut:
Tujuan dari pakta integritas TPK Desa ini adalah:
Berdasarkan poin tersebut, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat oleh TPK yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Berikut kami bagikan Pakta Integritas TPK Desa (Tim Pengelola Kegiatan) dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.