Berikut adalah langkah-langkah dalam menyusun dokumen kelengkapan indeks desa:
Tim yang dibentuk harus minimal melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional di tingkat desa. Susunan tim akan ditetapkan oleh Kepala Desa.
Sosialisasi dilakukan sebelum pelaksanaan teknis. Kegaiatan berupa memberikan penjelasan standar operasional pendataan ID, memberikan buku panduan dan kuesioner pendataan Indeks Desa kepada petugas penginput data sesuai tugas dan fungsi perangkat desa dan stakeholder desa. Proses sosialiasi di dampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional di Desa;
Kegiatan ini mencakup serangkaian tahapan mulai dari pengumpulan data yang bersumber langsung dari informan di desa, seperti perangkat desa, tenaga kesehatan di desa, tenaga pendidik di desa, tokoh masyarakat atau pihak terkait lainnya yang memiliki informasi relevan. Data yang terkumpul kemudian diinput ke dalam file Excel sesuai format yang telah ditentukan untuk memastikan konsistensi dan keakuratan. Apabila ditemukan kesalahan dalam proses pengumpulan atau penginputan data, maka dilakukan perbaikan data dengan cara mengoreksi informasi yang keliru berdasarkan hasil verifikasi ulang, sehingga data akhir menjadi valid dan siap digunakan. Hasil tersebut diunggah melalui laman resmi di https://id.kemendesa.go.id.
Musyawarah di tingkat desa dilakukan untuk memastikan keabsahan data yang telah terkumpul. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan/atau Tenaga Pendamping Profesional di Desa, yang kemudian memberikan pengesahan terhadap hasil musyawarah tersebut melalui berita acara. Data yang telah disahkan selanjutnya di update atau dilampirkan kembali di laman resmi di https://id.kemendesa.go.id.
Dokumen kelengkapan indeks desa merupakan alat yang sangat penting dalam upaya pengembangan desa yang berkelanjutan. Dengan menyusun dan memanfaatkan dokumen ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan melibatkan semua pihak. Mari bersama-sama membangun desa menuju kesejahteraan yang lebih baik melalui data dan informasi yang valid!
| No. | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|
| 001. | Landasan Hukum | Permendesa, PDTT Nomor 9 Tahun 2024 |
| 002. | SE Indeks Desa | Surat Pentahapan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 |
| 003. | Buku | Panduan Indeks Desa 2025 |
| 004. | Standarisasi | SOP Indeks Desa 2025 |
| 005. | Pembentukan Tim Desa | SK Pendataan Indeks Desa 2025 |
| 006. | Kuesioner | Template Kuesioner Indeks Desa 2025 |
| 007. | Berita Acara | Musdes Pengesahan Indeks Desa |
| 008. | Berita Acara | Penetapan Status Desa |
| 009. | Berita Acara | Verifikasi dan Validasi Kecamatan |
| 010. | Berita Acara | Verifikasi dan Validasi Kabupaten | 011. | Pembentukan Tim Kecamatan | SK Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan |