Penilaian kinerja desa dalam pelaksanaan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di tingkat desa. Pedoman mekanisme penilaian kinerja desa ini disusun sebagai upaya untuk memastikan bahwa desa mampu menjalankan kewajibannya dalam menanggulangi stunting secara efektif dan terintegrasi dengan berbagai pihak terkait. Stunting, yakni kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang berdampak jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia, merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas nasional.
Konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting adalah pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai intervensi spesifik dan sensitif, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan masyarakat. Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan alokasi Dana Desa yang semakin memadai, desa diberikan kewenangan dan sumber daya untuk secara mandiri melakukan upaya penurunan stunting. Namun, agar sinergi ini berjalan optimal, maka diperlukan mekanisme penilaian kinerja yang sistematis, transparan, dan terukur.
Melalui pedoman ini, berbagai pihak dapat mengukur tingkat keberhasilan desa dalam pelaksanaan program konvergensi stunting, memberikan apresiasi atas pencapaian, serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pedoman mekanisme penilaian kinerja desa ini dapat menjadi alat evaluasi sekaligus mendorong peningkatan kinerja desa untuk mencapai target nasional penurunan angka stunting.
Penilaian kinerja desa dalam konteks konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) secara berjenjang, bersama pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, guna mengukur dan menilai kinerja pemerintah desa berdasarkan indikator dan periode waktu yang telah ditetapkan.
Tujuan utama penilaian ini meliputi:
Penilaian ini tidak hanya sebagai evaluasi administratif, tetapi juga sebagai monitoring efektivitas program konvergensi di tingkat desa agar intervensi dapat berjalan holistik dan berbasis bukti yang terukur. Hal ini menjadi sangat penting mengingat penanganan stunting memerlukan sinergi multi sektor yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Pelaksanaan penilaian kinerja desa mengikuti sejumlah prinsip yang menjadi landasan supaya hasilnya kredibel, dapat dipercaya, dan bermanfaat. Prinsip-prinsip ini wajib dipahami dan diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai pelaksana penilaian di tingkat daerah.
Prinsip-prinsip utama tersebut antara lain:
Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa penilaian kinerja desa tidak hanya sekadar formalitas, namun harus menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kontribusi desa terhadap penurunan angka stunting.
Pelaksanaan penilaian kinerja desa dalam konvergensi percepatan penurunan stunting didasarkan pada berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah yang memberikan payung hukum dan acuan teknis. Beberapa landasan hukum penting meliputi:
Implikasi landasan hukum ini adalah penilaian kinerja desa wajib dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat, dengan metode penilaian yang sudah distandarisasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan penilaian di seluruh wilayah Indonesia.
Penilaian kinerja desa dilaksanakan pada berbagai tingkatan pemerintahan dengan ruang lingkup yang jelas, mencakup:
Penilaian dilakukan secara periodik dengan tahapan yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan mekanisme penilaian, hingga pengumuman hasil. Pemerintah daerah memverifikasi kinerja desa berdasarkan bukti dokumen dan hasil lapangan, kemudian provinsi melakukan penilaian lanjutan terhadap inovasi desa yang dilakukan dalam konvergensi penanganan stunting.
Selain itu, proses penilaian dapat berlangsung secara tatap muka maupun daring apabila kondisi tidak memungkinkan. Hasil penilaian di kabupaten/kota kemudian dilaporkan ke provinsi, dan provinsi menyampaikan hasil kepada tingkat pusat untuk menentukan desa terbaik nasional.
Pedoman ini menggunakan beberapa indikator utama untuk mengukur kinerja desa dalam pelaksanaan program percepatan pencegahan stunting, antara lain:
Mekanisme penilaian dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari unsur pemerintah dan pihak terkait sesuai tingkatannya, menggunakan formulir indikator yang jelas dan bobot penilaian yang telah diatur. Hasil penilaian berupa skor dan ranking desa yang menjadi dasar untuk rekomendasi pemberian penghargaan dan pengembangan program.
Setelah proses penilaian selesai, hasil diumumkan secara resmi melalui mekanisme yang telah ditetapkan di setiap tingkat pemerintahan. Di tingkat kabupaten/kota, hasil disampaikan kepada Bupati/Walikota, yang kemudian menetapkan hasil melalui Surat Keputusan dan menginformasikannya kepada kepala desa dan provinsi.
Di tingkat provinsi, hasil penilaian ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan yang menetapkan desa berkinerja baik yang kemudian dilaporkan ke kementerian di pusat. Hasil penilaian ini menjadi dasar pemberian penghargaan berupa piagam, plakat, atau insentif keuangan untuk memotivasi dan mengapresiasi desa yang berprestasi.
Penghargaan ini penting untuk meningkatkan motivasi desa lain agar terus meningkatkan kinerjanya dalam upaya menurunkan stunting secara konvergen dan berkelanjutan, menyongsong sumber daya manusia Indonesia yang sehat dan berkualitas.
Pedoman mekanisme penilaian kinerja desa dalam pelaksanaan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting merupakan instrumen penting untuk mengukur, memonitor, dan meningkatkan kontribusi desa dalam upaya penanggulangan stunting. Dengan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, dan terukur, penilaian ini memungkinkan penanganan stunting menjadi lebih efektif dan terarah.
Melalui penilaian yang sistematis dan berjenjang, desa dapat mengetahui posisi dan kinerjanya, meningkatkan kualitas tata kelola program serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan. Hasil penilaian juga menjadi dasar penghargaan dan replikasi praktik baik desa terbaik dalam penurunan angka stunting.
Dengan demikian, pelaksanaan pedoman ini mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang sehat dan unggul melalui percepatan penurunan stunting yang berbasis konvergensi program lintas sektor di tingkat desa.
Berikut kami bagikan Pedoman Mekanisme Penilaian Kinerja Desa dalam Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan danercepatan Penurunan Stunting yang diterbitkan oleh Kementerian Desa dan pembangunan Daerah Tertinggal dengan format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.