Pedoman Mekanisme Penilaian Kinerja Desa [Konvergensi Stunting]

750 x 100 AD PLACEMENT

Pengantar

Penilaian kinerja desa dalam pelaksanaan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di tingkat desa. Pedoman mekanisme penilaian kinerja desa ini disusun sebagai upaya untuk memastikan bahwa desa mampu menjalankan kewajibannya dalam menanggulangi stunting secara efektif dan terintegrasi dengan berbagai pihak terkait. Stunting, yakni kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang berdampak jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia, merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas nasional.

Konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting adalah pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai intervensi spesifik dan sensitif, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan masyarakat. Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan alokasi Dana Desa yang semakin memadai, desa diberikan kewenangan dan sumber daya untuk secara mandiri melakukan upaya penurunan stunting. Namun, agar sinergi ini berjalan optimal, maka diperlukan mekanisme penilaian kinerja yang sistematis, transparan, dan terukur.

Melalui pedoman ini, berbagai pihak dapat mengukur tingkat keberhasilan desa dalam pelaksanaan program konvergensi stunting, memberikan apresiasi atas pencapaian, serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pedoman mekanisme penilaian kinerja desa ini dapat menjadi alat evaluasi sekaligus mendorong peningkatan kinerja desa untuk mencapai target nasional penurunan angka stunting.

Definisi dan Tujuan Penilaian Kinerja Desa

Penilaian kinerja desa dalam konteks konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) secara berjenjang, bersama pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, guna mengukur dan menilai kinerja pemerintah desa berdasarkan indikator dan periode waktu yang telah ditetapkan.

Tujuan utama penilaian ini meliputi:

  1. Mengukur Tingkat Kinerja Desa: Penilaian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana desa dapat menjalankan program intervensi pencegahan dan penurunan stunting dengan baik.
  2. Memastikan Akuntabilitas Kinerja: Hasil penilaian membantu memastikan bahwa dana dan sumber daya yang dialokasikan digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
  3. Evaluasi dan Apresiasi Kinerja: Melalui penilaian, desa yang berhasil dapat diberikan penghargaan untuk memotivasi peningkatan kinerja yang berkelanjutan.
  4. Dasar Pemberian Penghargaan Nasional: Hasil penilaian menjadi referensi penting untuk memberikan penghargaan pada desa terbaik tingkat nasional yang berkontribusi signifikan dalam penurunan stunting.

Penilaian ini tidak hanya sebagai evaluasi administratif, tetapi juga sebagai monitoring efektivitas program konvergensi di tingkat desa agar intervensi dapat berjalan holistik dan berbasis bukti yang terukur. Hal ini menjadi sangat penting mengingat penanganan stunting memerlukan sinergi multi sektor yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan penilaian kinerja desa mengikuti sejumlah prinsip yang menjadi landasan supaya hasilnya kredibel, dapat dipercaya, dan bermanfaat. Prinsip-prinsip ini wajib dipahami dan diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai pelaksana penilaian di tingkat daerah.

Prinsip-prinsip utama tersebut antara lain:

  • Integritas: Kegiatan penilaian harus dilakukan secara konsisten, jujur, dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku. Data dan informasi yang digunakan wajib valid dan tidak dimanipulasi.
  • Akuntabilitas: Proses dan hasil penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal kepada instansi pengelola dan masyarakat sebagai pemilik dana dan sasaran program.
  • Transparansi: Seluruh proses penilaian harus terbuka untuk dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan, mulai dari kebijakan, proses pelaksanaan hingga hasil yang dicapai.
  • Objektivitas: Penilaian didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan asumsi atau dugaan sepihak, sehingga dapat diterima oleh seluruh pihak.
  • Terukur: Indikator dan parameter penilaian harus jelas dan dapat diukur secara kuantitatif atau kualitatif untuk menghindari interpretasi yang bias.

Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa penilaian kinerja desa tidak hanya sekadar formalitas, namun harus menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kontribusi desa terhadap penurunan angka stunting.

Landasan Hukum sebagai Dasar Pelaksanaan

Pelaksanaan penilaian kinerja desa dalam konvergensi percepatan penurunan stunting didasarkan pada berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah yang memberikan payung hukum dan acuan teknis. Beberapa landasan hukum penting meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, memberikan kewenangan dan tugas desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk penanggulangan stunting.
  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menetapkan target nasional dan mandat bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk kolaborasi percepatan penurunan stunting.
  • Regulasi di bidang pangan dan kesehatan seperti Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Kebijakan teknis pendukung seperti peraturan Menteri Desa terkait penggunaan Dana Desa yang salah satunya memprioritaskan program penanggulangan stunting.
  • Surat Keputusan dan pedoman teknis dari kementerian terkait yang mengatur detail penilaian, penetapan desa berkinerja baik, serta insentif dan penghargaan.

Implikasi landasan hukum ini adalah penilaian kinerja desa wajib dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat, dengan metode penilaian yang sudah distandarisasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan penilaian di seluruh wilayah Indonesia.

Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Penilaian

Penilaian kinerja desa dilaksanakan pada berbagai tingkatan pemerintahan dengan ruang lingkup yang jelas, mencakup:

  • Tingkat Pusat: Mengukur skor konvergensi desa, alokasi dan pemanfaatan Dana Desa, pelaksanaan rembuk stunting, hingga rapat evaluasi stunting.
  • Tingkat Provinsi: Menetapkan inovasi program/kegiatan desa terbaik dalam menurunkan prevalensi stunting.
  • Tingkat Kabupaten/Kota: Memantau pelaksanaan rembuk stunting di desa, kapasitas pelaku dan kader pembangunan manusia, komitmen pemerintah desa dan daerah dalam program pencegahan, serta monitoring dan evaluasi.

Penilaian dilakukan secara periodik dengan tahapan yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan mekanisme penilaian, hingga pengumuman hasil. Pemerintah daerah memverifikasi kinerja desa berdasarkan bukti dokumen dan hasil lapangan, kemudian provinsi melakukan penilaian lanjutan terhadap inovasi desa yang dilakukan dalam konvergensi penanganan stunting.

Selain itu, proses penilaian dapat berlangsung secara tatap muka maupun daring apabila kondisi tidak memungkinkan. Hasil penilaian di kabupaten/kota kemudian dilaporkan ke provinsi, dan provinsi menyampaikan hasil kepada tingkat pusat untuk menentukan desa terbaik nasional.

Indikator dan Mekanisme Penilaian Kinerja Desa

Pedoman ini menggunakan beberapa indikator utama untuk mengukur kinerja desa dalam pelaksanaan program percepatan pencegahan stunting, antara lain:

  1. Rembuk Stunting Tingkat Desa: Frekuensi dan kualitas pelaksanaan rembuk stunting sebelum musyawarah desa, keterlibatan pemangku kepentingan, serta tindak lanjut hasil rembuk.
  2. Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting: Pendataan sasaran, pemetaan kondisi gizi balita dan ibu hamil, edukasi pencegahan, serta tidak adanya kasus stunting baru.
  3. Kinerja Kader Pembangunan Manusia: Kepatuhan pelaporan dan monitoring menggunakan e-HDW, jumlah kelompok sasaran yang dipantau, dan konsolidasi data pemantauan.
  4. Komitmen Desa: Adanya regulasi pendukung, kebijakan, serta alokasi Dana Desa dalam mendukung kegiatan pencegahan stunting.
  5. Pembinaan Pelaku dan Pemerintah Desa: Eksistensi SK pelaku dan pemerintah desa, pelatihan, monitoring, dan evaluasi kapasitas pelaku pencegahan stunting.
  6. Penguatan Kelembagaan: Regulasi kelembagaan, struktur, aktivitas, anggaran, dan output yang mendukung percepatan penurunan stunting.
  7. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi: Frekuensi monitoring, laporan hasil evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan program.

Mekanisme penilaian dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari unsur pemerintah dan pihak terkait sesuai tingkatannya, menggunakan formulir indikator yang jelas dan bobot penilaian yang telah diatur. Hasil penilaian berupa skor dan ranking desa yang menjadi dasar untuk rekomendasi pemberian penghargaan dan pengembangan program.

Pengumuman dan Apresiasi Desa Berkinerja Baik

Setelah proses penilaian selesai, hasil diumumkan secara resmi melalui mekanisme yang telah ditetapkan di setiap tingkat pemerintahan. Di tingkat kabupaten/kota, hasil disampaikan kepada Bupati/Walikota, yang kemudian menetapkan hasil melalui Surat Keputusan dan menginformasikannya kepada kepala desa dan provinsi.

Di tingkat provinsi, hasil penilaian ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan yang menetapkan desa berkinerja baik yang kemudian dilaporkan ke kementerian di pusat. Hasil penilaian ini menjadi dasar pemberian penghargaan berupa piagam, plakat, atau insentif keuangan untuk memotivasi dan mengapresiasi desa yang berprestasi.

Penghargaan ini penting untuk meningkatkan motivasi desa lain agar terus meningkatkan kinerjanya dalam upaya menurunkan stunting secara konvergen dan berkelanjutan, menyongsong sumber daya manusia Indonesia yang sehat dan berkualitas.

Kesimpulan

Pedoman mekanisme penilaian kinerja desa dalam pelaksanaan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting merupakan instrumen penting untuk mengukur, memonitor, dan meningkatkan kontribusi desa dalam upaya penanggulangan stunting. Dengan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, dan terukur, penilaian ini memungkinkan penanganan stunting menjadi lebih efektif dan terarah.

Melalui penilaian yang sistematis dan berjenjang, desa dapat mengetahui posisi dan kinerjanya, meningkatkan kualitas tata kelola program serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan. Hasil penilaian juga menjadi dasar penghargaan dan replikasi praktik baik desa terbaik dalam penurunan angka stunting.

Dengan demikian, pelaksanaan pedoman ini mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang sehat dan unggul melalui percepatan penurunan stunting yang berbasis konvergensi program lintas sektor di tingkat desa.

Berikut kami bagikan Pedoman Mekanisme Penilaian Kinerja Desa dalam Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan danercepatan Penurunan Stunting yang diterbitkan oleh Kementerian Desa dan pembangunan Daerah Tertinggal dengan format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

pedoman_mekanisme_penilaian_DBB.pdf3.9 MB

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like