Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta menindak lanjuti usulan pemberhentian Anggota BPD berdasarkan berita acara musyawarah pimpinan BPD.
Anggota BPD diberhentikan apabila :
Berikut kami bagikan Surat Usulan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratab Desa atau BPD serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa berdasarkan dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan merupakan tindak lanjut dari Surat Usulan Pemberhentian BPD yang dilayangkan oleh kelembagaan BPD melalui musyawarah internal BPD., Surat Usulan Pemberhentian Anggota BPD bisa Anda download secara gratis dalam web ini.