Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 – BPD
Yang melatar belakangi ditetapkannya Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah guna mempertegas peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mendorong Badan Pemusyawaratan Desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur mekanisme pembentukan Badan Permusyawaratan Desa. Selain […]


