Peraturan Bupati Situbondo Nomor 24 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 58 Tahun 2024, mengatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk tahun anggaran 2025. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang peraturan ini, serta menghubungkannya dengan pedoman sebelumnya untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang arah kebijakan pembangunan desa di Kabupaten Situbondo.
Perbup Situbondo Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman APB Desa 2025 ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah dan memastikan kesejahteraan masyarakat desa terjamin melalui anggaran yang transparan dan partisipatif.
Perubahan ini dihadirkan untuk menyempurnakan pedoman yang telah ada dalam Perbup Nomor 58 Tahun 2024, dengan memperhatikan dinamika perkembangan dan tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan anggaran. Salah satu alasan utamanya adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan penekanan pada keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Penyusunan APB Desa tahun 2025 sangat dipengaruhi oleh kebijakan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat mencocokkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dengan potensi yang ada di masing-masing desa.
Pedoman ini menegaskan prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan APBDesa yang harus diikuti oleh setiap desa. Beberapa prinsip utama dalam penyusunan APBDesa adalah sebagai berikut:
Salah satu perubahan signifikan yang ditetapkan dalam Perbup Situbondo Nomor 24 Tahun 2025 adalah penyempurnaan ketentuan-ketentuan mengenai pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Dalam perubahan ini, terdapat penambahan beberapa kelompok pendapatan dan belanja baru yang lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan peningkatan infrastruktur desa. Pedoman terbaru ini juga memperhatikan pengelolaan anggaran yang lebih efisien serta penekanan pada penggunaan Dana Desa dan bantuan keuangan lainnya.
APBDesa tahun 2025 mencakup berbagai sumber pendapatan yang dibagi menjadi beberapa kategori:
Belanja yang dialokasikan dalam APBDesa harus digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan yang penting bagi desa, termasuk:
Pembiayaan desa merujuk pada dana yang harus dikembalikan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, dan mencakup pencairan dana cadangan serta hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Setiap desa diminta untuk menyusun anggaran yang sejalan dengan prioritas pembangunan daerah dan prioritas nasional. Beberapa prioritas yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBDesa adalah:
Sebagai referensi tambahan, penting untuk memahami bahwa Perbup Situbondo Nomor 24 Tahun 2025 adalah dasar hukum yang sebelumnya digunakan dalam penyusunan APB Desa tahun anggaran 2025. Meskipun demikian, perubahan yang diterapkan dalam Perbup Situbondo Nomor 24 Tahun 2025 memperkenalkan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran desa.
Perbup Situbondo Nomor 24 Tahun 2025 adalah langkah maju dalam meningkatkan transparansi, partisipasi masyarakat, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan, diharapkan desa-desa di Kabupaten Situbondo dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman APB Desa 2025 dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.