Instrumen pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa adalah bentuk pengawasan BPD berupa Monitoring dan Evaluasi tata kelola desa bisa kita pahami bahwa sebagai implementasi ketentuan pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, bahwa bentuk pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa berupa Monitoring dan Evaluasi, meliputi:
Berikut kami bagikan instrumen Pengawsan BPD yang menjadi bagian dari pelaporan kinerja BPD selama 1 tahun anggaran yang bisa Anda bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan. Anda juga bisa menyimak bagaimana Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD?