Latar belakang yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 72 Tahun 2023 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis adalah dalam rangka mewujudkan pengelolaan Arsip Dinamis yang efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak sehingga harus dikelola dan dijaga keamanannya, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.
Sama halnya dengan Perbup Situbondo Nomor 69 Tahun 2023 tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam ketentuan umum yang termuat dalam pasal 1 diantaranya:
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 72 Tahun 2023 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.