Dalam rangka mewujudkan manusia yang berkualitas dan berdaya saing, perlu dilakukan pembangunan manusia melalui (1) penguatan layanan dasar dan pelindungan sosial yang mencakup tata kelola kependudukan, kesehatan, pendidikan, pelindungan sosial, pengentasan kemiskinan, serta kualitas anak, perempuan, dan pemuda; (2) peningkatan produktivitas yang meliputi pendidikan dan pelatihan vokasi, pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan inovasi, serta prestasi olahraga; dan (3) pembangunan karakter yang mencakup revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, pemajuan dan pelestarian kebudayaan, moderasi beragama, serta peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas.
Peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas meliputi 4 (empat) kegiatan prioritas, yaitu (a) peningkatan budaya literasi; (b) pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah, serta sastra; (c) pengembangan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), inovasi, kreativitas, dan daya cipta, serta (d) penguatan institusi sosial penggerak literasi dan inovasi.
Ditetapkannya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Panduan ini juga digunakan sebagai acuan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, perangkat desa, kemitraan dan pemangku kepentingan lain dalam mengelola Taman Bacaan Masyarakat Desa, serta untuk melaksanakan program peningkatan literasi masyarakat di desa dan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi agar ada sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Surat Edaran Bersama ini untuk memperkuat pengembangan perpustakaan desa sebagai implementasi Kesepahaman Bersama antara Perpustakaan Nasional dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor: 102/PKS/IX.2023 dan Nomor: 12/M/HKM.07.01/IX/2023 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpustakaan.
Maksud dan Tujuan dari Surat Edaran Bersama antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tentang Peningkatan Budaya Literasi melalui Taman BacaanMasyarakat Desa/Perpustakaan Desa adalah sebagai acuan dalam peningkatan budaya literasi hingga level masyarakat desa dan untuk menjadi pedoman dalam:
Berikut kami bagikan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 481/HKM.16.01/V/2024 tentang Surat Edaran Bersama Pendukung Gerakan Literasi Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.