Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dicantumkan dalam Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 bahwa Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan Pengadaan melalui penyedia berdasarkan DPA yang terdiri atas:
HPS ditetapkan oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia dengan merujuk pada harga pasar yang diperoleh dengan cara mencari informasi tentang harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia dengan menggunakan harga pasar di Desa sekitar lainnya, apabila barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa setempat.
Kasi/Kaur menentukan harga pasar dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
HPS ditetapkan oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia dengan merujuk pada harga pasar yang diperoleh dengan cara mencari informasi tentang harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia dengan menggunakan harga pasar di Desa sekitar lainnya, apabila barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa setempat.
Kasi/Kaur menentukan harga pasar dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
Catatan :
Berikut kami bagikan Addendum Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan dapat disesuaikan dengan kondisi desa sesuai dengan kewenangan desa yag diatur dalam perundng-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.