Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup Situbondo Nomor 25 tahun 2020. Dan yang dimaksud Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Dan pembentukannya dalam forum musyawarah Desa (Musdes).
Dalam Pasal 12 Perbup Situbondo Nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan barang/Jasa di Desa menyebutkan bahwa:
Peran serta masyarakat dalam Pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:
Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di Desa TPK akan bekerjsa sama dengan penyedia barang dan jasa.
Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berikut kami bagikan Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.