Salah satu tahapan dalam penegasan batas Desa adalah pemasangan dan pengukuran pilar batas sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas Desa.
Pilar batas Desa merupakan batas buatan yang dilakukan oleh manusia dalam hal penegasan batas Desa. Selain pilar yang merupakan unsur-unsur buatan manusia seperti jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
Tahapan pemasangan pilar batas tersebut untuk menunjukkan tanda dalam penentuan batas desa dan hal tersebut diberita acarakan antara desa dengan Desa yang berbatasan sebagai wujud kesepkatan bersama.
Berikut kami bagikan Berita Acara Pemasangan Pilar Batas Desa dengan ekstensi MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.