Dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pembentukan Pengurus RT dan RW dipilih dari dan oleh anggota masyarakat setempat melalui musyawarah mufakat yang dimuat dalam berita acara sebagai bukti pelaksanaan pemilihan kepengurusan RT di lokasi Desa. Pembentukan Pengurus RT difasilitasi oleh Pengurus RW yang hasilnya dilaporkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Dan Masa bhakti pengurus RT adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keputusan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Adapaun syarat menjadi pengurus RT adalah :
Untuk memnuhi syarat seperti yang dijelaskan diatas adalah sebagai berikut:
Berikut kami bagikan Berita Acara Pembentukan Pengurus RT dan RW dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Pembentukan Pengurus RT dan/atau RW dapat Anda download secara gratis dalam web ini.