Sebelum melakukan penyusunan RKP Desa, pemerintah Desa mengawalinya dengan membentuk tim penyusun dilengkapi dengan berita acara pembentukan tim.
Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Adapun anggota Tim penyusun RKP Desa tahun 2024, terdiri atas:
Berikut kami bagikan Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.
Untuk lebih jelas tentang pembentukan tim penyusun Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.