Setelah melakukan survey Harga Pasar Aset Desa yang dilakukan oleh Tim survey Harga, selanjutnya pemerintah Desa membentuk Tim Verifikasi Aset Desa yang diberita acarakan.
Adapun tim verifikasi Aset Desa, meliputi:
Pembentukan Tim untuk Verifikasi Aset Desa dilengkapi dengan berita acara, notulensi dan daftar hadir serta mengetahui Kepala Desa dan BPD.
Untuk tugas Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU untuk:
Berikut kami bagikan Berita Acara Pembentukan Tim Verifikasi Aset Desa yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan Aset Desa sesuai dengan Pasal 16 dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, Berita Acara Pembentukan Tim Verifikasi Aset Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.