Pembinaan Perangkat Desa dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Desa, Camat, dan Bupati. Kepala Desa melakukan penilaian kinerja Perangkat Desa secara periodik dan pada akhir tahun dituangkan dalam bentuk evaluasi kinerja Perangkat Desa dilaporkan kepada Camat.
Kepala Desa dapat melakukan mutasi jabatan terhadap Perangkat Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat. Mutasi dilakukan berdasarkan perkembangan kinerja dan kemampuan Perangkat Desa dan dapat dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sejak menjabat sebagai Perangkat Desa di jabatan semula.
Proses Pemberhentian Sementara pada Perangkat Desa dengan tahapan, sebagai berikut:
Berikut kami bagikan Berita Acara Pemeriksaan Perangkat Desa (Lampiran Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa) yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.