Untuk memastikan penegasan batas dalam wilayah Desa yang diamanatkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, perlu dilakukan survei lokasi / peninjauan lapangan terkait batas desa yang dilakukan oleh tim pelaksana survei.
Sebab, penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan Pasal 11 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, melalui tahapan:
Artinya pengumpulan dokumen yang dimkasudkan salah satunya adalah melakukan suvei untuk menetapkan titik letak geografisnya baik dari sisi lintang, bujur dan tinggi pada lokasi batas wilayah desa yang mnejadi objek.
Selain hal tersebut, juga memastikan kondisi tanah mulai dari jenis tanah, bentuk tanah, keadaan tanah, dan alinnya.
Dari komen hasil survey batas Desa inilah menjadi rujukan untuk menetapkan dan menegaskan batas wilayah Desa dengan desa lain.
Berikut kami bagikan Data Survei Pelacakan Batas Desa di Lapangan dengan ekstensi MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Data Survei Pelacakan Batas Desa di Lapangan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.