Seperti yang dijelaskan pada postingan sebelumnya tentang rancangan RKP Desa tahun berjalan, evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya meruakan bagian dari penyusunan rancangan RKPDes.
Ini sebagai cermatan pelaksanaan RKPDes tahun berjalan sejauh mana realisasi atauun tidak. Karena RKP Sebelumnya juga menjadi sebuah prioritas masyarakat yang ada dalam pelaksanaan pembangunan tahun baerjalan. Artinya jika dalam RKPDes 2021 tidak terlaksana dan menjadi prioritas yang ditetapkan melalui perdes RKP Desa menjadi alasan untuk mempertimbangkan palaksanaan pembangunan sebelumnya.
Dari sanalah, pelaksanaan penyusunan perencanaan desa tahunan atau RKP Desa tahun sebelumnya menjadi penting untuk dievaluasi dan menjadi bahan penyusunan Rancangan RKP Desa tahun berjalan.
Sebab, dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan Desa pada pasal 43, dalam penyusunan rancangan RKP Desa harus memuat evaluasi pelaksnaan RKP Desa tahun sebelumnya.
Berarti tim penyusun RKPDes tahun berjalan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memuat rancangan tersebut dengan mengevaluasi pelaksnaan RKP Desa tahun sebelumnya yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RKP Desa sebagaimana yang diatur dalam permendes tersebut.
Rancangan RKP Desa sesuai pasal 43 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, paling sedikit memuat:
Berikut kami bagikan Format Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas terkait Format Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.