Sebelum pada topik bahasan mengenai Peran SOTK Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, Anda perlu memahami siapa sih perangkat Desa itu sendiri. Dalam konteks inilah Anda bisa mempelajari secara detail dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
Secara umum yang dimuat dalam Permendagri tersebut, SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh unsur staf sekretariat dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, serta paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
Sedangkan Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Adapun tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain hal tersebut, Pelaksana Teknis yang dimaksud pada poin diatas merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan serta paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
Sesuai dengan fungsi dari perangkat Desa (SOTK Desa) masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut:
Jika berbicara tentang kebijakan pengelolaan keuangan Desa, rujukan regulasinya adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
Sekdes memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Dengan pemikiran dan konsep dari seorang sekdeslah yang akan membawa kemajuan pemerintah Desa itu sendiri. Atau sebaliknya, jika sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Sekdes adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa seperti yang dijabarkan diatas dan tugasnya sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh sebab itu, seorang sekdes seharusnya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota
Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, Kaur dan Kasi juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.
Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani:
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Jenis Belanja Desa yang ditangani:
Jenis Belanja Desa yang ditangani:
Jenis Belanja Desa yang ditangani:
Jenis Belanja Desa yang ditangani:
Mungkin ini hanya sekilas yang bisa kami rangkum dari berbagai sumber dan diskusi bersama para pegiat Desa dan Anda dapat mendownload buku desa tersebut dalam postingan Tugas Kasi Kaur dalam Pengelolaan Keuangan Desa.