Yang melatar belakangi ditetapkannya Peraturan DJPb Nomor PER-3 /PB/2021 Juknis Dana Desa adalah dalam ketentuan Pasal 60 Peraturan Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Nomor PER-3 /PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
Pada Pasal 10, terkait Rekening Kas Desa memuat:
Berikut kami bagikan Peraturan DJPb Nomor PER-3 /PB/2021 tentang Juknis Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!