Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 merupakan peraturan yang mengatur pedoman umum pendampingan masyarakat desa, yang dikeluarkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. Regulasi ini hadir untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa agar mampu mengelola potensi dan sumber daya desa secara mandiri dan berkelanjutan. Pendampingan masyarakat desa menjadi salah satu kunci penting dalam melaksanakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan secara efektif.
Peraturan ini dibuat menggantikan Permendesa sebelumnya Nomor 18 Tahun 2019 yang sudah beberapa kali mengalami perubahan terakhir pada tahun 2023, karena perubahan tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum terkini. Dengan diterbitkannya Permendesa Nomor 3 Tahun 2025, diharapkan pendampingan masyarakat desa dapat berjalan lebih efektif, sinergis, dan terkoordinasi antara berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.
Isi permendesa ini menegaskan bahwa pendampingan bukan hanya sebagai upaya pembinaan administratif, tetapi juga sebagai pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan seperti asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi. Pendampingan ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
Pedoman umum pendampingan masyarakat desa dalam Permendesa ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
Pendampingan desa dijalankan berdasarkan lima prinsip utama, yaitu: kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kepentingan nasional. Prinsip-prinsip ini menjamin bahwa pendampingan dilakukan dengan menghargai hak asasi manusia, tanpa diskriminasi, serta menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal, sekaligus menjaga kelestarian alam dan mendukung kebijakan nasional demi kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dilaksanakan oleh tiga tingkatan pemerintahan, yaitu:
Pendampingan didukung oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pihak ketiga, yang bekerja terintegrasi dan berkoordinasi. Koordinasi pendampingan pada tingkat kecamatan dilakukan oleh camat dengan bantuan pejabat fungsional bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Metode pelaksanaan pendampingan meliputi asistensi, pengorganisasian, pengarahan, serta fasilitasi desa. Pendampingan diarahkan agar desa mampu mengelola seluruh proses pembangunan desa yang meliputi pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pengembangan BUM Desa dan kerja sama antar desa.
Pengelolaan pendamping desa dilakukan terstruktur, dengan tahapan sebagai berikut:
Jenis tenaga pendamping profesional terdiri dari beberapa jenjang, yaitu: pendamping lokal desa, pendamping desa, pendamping teknis, serta tenaga ahli pemberdayaan masyarakat di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, dengan tugas dan fungsi yang disesuaikan.
Pendamping lokal desa bertugas langsung mendampingi desa pada sektor pemerintahan desa, pembangunan desa berskala lokal, BUM Desa, dan aktivasi kelembagaan masyarakat. Pendamping desa bekerja di kecamatan dengan area yang lebih luas dan bertugas mengoordinasikan pendampingan di beberapa desa, mempercepat administrasi dana desa, sosialisasi kebijakan SDGs desa, serta mentoring pendamping lokal desa.
Pendamping teknis fokus pada pendampingan pelaksanaan program sektoral desa pada tingkat kecamatan. Sedangkan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat bekerja di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat dengan peran pendampingan strategis, pengendalian, supervisi, sosialisasi kebijakan, advokasi, mentoring, serta pelaporan program pendampingan.
Pembinaan dan pengawasan pendampingan desa dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, gubernur, dan bupati/wali kota secara berjenjang sesuai kewenangan. Tugas pembinaan mencakup pengelolaan tenaga pendamping, pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pelatihan, penghargaan atas prestasi, pemantauan dan evaluasi.
Pendanaan pendampingan masyarakat desa bersumber dari anggaran APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan ini mencakup pembayaran honorarium pendamping, operasional, serta pelaksanaan kegiatan pendampingan lainnya.
Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 merupakan pedoman komprehensif untuk menjamin pelaksanaan pendampingan masyarakat desa yang profesional, terpadu, dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan desa secara partisipatif dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa serta pengelolaan potensi desa yang optimal menuju pencapaian SDGs Desa.
Berikut kami bagikan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dalam format Adobe reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.