Admisitrasi tersebut adalah surat yang berisi penunjukan/pemberian/pelimpahan wewenang dan kuasa penuh dari Calon Kepala Desa kepada orang atau beberapa orang untuk menjadi saksi-nya dalam Pilkades.
Ada beberapa istilah atau sebutan lainnya, seperti:
Beberapa penyebutan di atas merujuk pada hal yang sama, yakni orang yang diberikan kewenangan atau kuasa penuh dari Calon Kades (baca juga: mandatori/orang yang memberikan mandat) dalam tahapan perhitungan suara Pilkades.
Lalu, Untuk apa surat mandat/surat tugas/surat kuasa ini? Apa gunanya?
Kaitan dengan penyelenggaraan penghitungan suara, surat mandat ini digunakan sebagai syarat legal dan wajib bagi saksi Cakades untuk dapat menghadiri, menyaksikan dan menandatangani hasil perhitungan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Desa.
Berikut kami bagikan Surat Mandat Saksi Pilkades sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita Acara ini tersedia dalam format MS Office Word (.doc), sehingga Anda bisa mengeditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Anda dapat mengunduh Surat Mandat Saksi Pilkades ini secara gratis di website kami.