Permintaan Penawaran adalah metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK yang termuat dalam Surat Penawaran Pengadaan Barang Jasa Desa.
Dalam pasal 24 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa menyebutkan terkait permintaan penawaran barang dan jasa di Desa. Permintaan penawaran dilaksanakan untuk pengadaan barang dan jasa di Desa sampai dengan 200 juta.
Permintaan penawaran barang dan jasa di Desa dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
Berikut kami bagikan Surat Penawaran Pengadaan Barang Jasa Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Surat Penawaran Pengadaan Barang Jasa Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.