Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbangdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dalam persiapan musrenbangdes penyusunan prioritas kegiatan tahun berjalan, panitia pelaksana musrenbang Desa menyiapkan berita acara musrenbang Desa dan draft awal terkait tata tertib musrenbangdes.
Penyepakatan mekanisme pelaksanaan Musrenbang Desa RKP Desa, yang meliputi:
Dalam Tata Tertib ini yang dimaksud dengan:
Berikut kami bagikan Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas terkait Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.