Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Tatib ini ditetapkan dengan keptusan tim seleksi dengan diketahui oleh pemerintahan desa baik Kepala Desa ataupun BPD. Artinya bahwa tatib ini menjadi kesepakatan bersama sesuai dengan kebjikan lokal yang menjadi acuan mutlak pelaksanaan rekrutmen perangkat desa.
Perlu kiranya, tatib seleksi perangkat desa ini mengacu pada Perdes SOTK Desa dan Perkades penjaringan dan penyaringan perangkat Desa.
Berikut kami bagikan Tata Tertib Seleksi Perangkat Desa yang dapat Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa yang menjadi kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, tatib Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.