Ketahanan pangan merupakan salah satu isu krusial dalam pembangunan nasional yang harus ditangani untuk mencapai swasembada pangan. Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025. Keputusan ini memberikan panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebagai dukungan terhadap swasembada pangan. Artikel ini akan membahas Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk usaha tematik jagung yang dapat mendukung program tersebut.
Jagung adalah salah satu komoditas pangan strategis yang memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Dengan potensi lahan yang ada, usaha pertanian tematik jagung diharapkan dapat meningkatkan produksi jagung dan mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai swasembada pangan.