Setiap kegiatan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan Desa tahunan atau RKPDes harus melengkapi gambar desain dan RAB Kegiatan. Ini agar setiap program kegiatan yang ada di dokumen RKP Desa bisa diliat pagu awal rancangan kegiatan yang nantinya menjadi pedoman penyusunan APBDes tahun selanjutnya.
Artinya tim penyusun RKP Desa berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait dengan program/dan kegiatan yang akan dimasukkan dalam perencaan tersebut untuk memasukkan gambar desain dan RAB kegiatan dimasing-masing program atau kegiatan (baik fisik ataupun non fisik).
Seperti pada postingan sebelumnya bahwa, rancangan RKP Desa sesuai pasal 43 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, paling sedikit memuat:
Berikut kami bagikan Format Gambar Desain dan RAB Kegiatan Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Gambar Desain dan RAB Kegiatan Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas terkait Gambar Desain dan RAB Kegiatan Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.