Yang melatar belakangi SK DPT Pilkades adalah bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 25 Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, dipandang perlu menetapkan Daftar Pemilih Tetap yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Elemen DPT Pilkades yang ditetapkan oleh keputusan Panitia Pilkades, adalah:
Berikut kami bagikan SK DPT Pilkades sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita Acara ini tersedia dalam format MS Office Word (.doc), sehingga Anda bisa mengeditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Anda dapat mengunduh SK DPT Pilkades ini secara gratis di website kami.