Yang mendasari penetapaan SK Penetapan Calon Kades adalah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Peraturan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, dipandang perlu menetapkan Calon Kepala Desa yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Sebagai landasan hukum penetapan Calok Kades yang di putuskan oleh panitia, adalah:
Dalam lampiran keputusan tersebut, ada beberapa elemen data terkait calo kepala desa, diantarnya:
Berikut kami bagikan SK Penetapan Calon Kepala Desa sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita Acara ini tersedia dalam format MS Office Word (.doc), sehingga Anda bisa mengeditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Anda dapat mengunduh SK Penetapan Calon Kepala Desa ini secara gratis di website kami.