Yang melatar belakangi lahirnya SK Bunda PAUD adalah Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintahan dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan usia dini diwilayahnya guna mendukung terwujudnya layanan PAUD berkualitas.
Selain hal tersebut adalah dalam mendukung melaksanakan ketentuan BAB III huruf C Angka 3 Buku Pedoman Peran Bunda PAUD Direktur Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa penetapan Bunda PAUD Tingkat Desa ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
Dalam SK ini, menugaskan kepada Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, untuk:
Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Bunda Tenaga Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini atau BUNDA PAUD serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Bunda PAUD Desa dan Regulasi Desa lainnya dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!