Yang mendasari ditetapkannya SK Tim Pengadaan Barang dan Jasa di Desa adalah bahwa guna kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dipandang perlu membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa Desa, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Definisi penting yang diatur dalam Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagai berikut:
Dalam Pasal 12 ayat (1) Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020, TPK terdiri dari unsur:
Berikut kami bagikan Keputusan Kepala Desa (SK) tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan dapat disesuaikan dengan kondisi desa sesuai dengan kewenangan desa yag diatur dalam perundng-undangandan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!