Berikut ini Cipta Desa akan membagikan untuk pengunjung setia terkait desain gambar dan RAB pembiayaan Pembangunan MCK (Mandi Cuci, dan Kakus).
Sebelum pada topik bahasan tentang pembiayaan, perlu kita ketahui sebenarnya apa itu MCK? MCK adalah kepanjangan dari mandi, cuci, kakus yang merupakan sarana fasilitas umum yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga di lingkungan Desa khususnya untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat kemampuan ekonomi rendah.
MCK Umum berarti fasilitas yang biasanya dibangun di desa yakni sebuah tempat yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas mandi, mencuci dan buang air besar atau kecil.
Dalam KBBI sendiri, kata KAKUS diartikan sebagai tempat untuk buang air. Kakus disepadankan dengan kata Jamban. MCK sering menjadi agenda pembangunan pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat ekonomi rendah.
Selain terletak pada pemukiman untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar, MCK juga bisa ditemukan di masjid, terminal dan stasiun. Namun pada konteks postingan kali ini kita peruntukkan dalam pembangunan di Desa yang dianggarkan dalam dokumen APB Desa. Pembangunan MCK ini juga bisa digarisbawahi bahwa sebuah pengembangan perencanaan dari pDesain Gambar dan RAB Jamban yang pernah dibagikan sebelumnya.
Dari penjelasan diatas, pemerintah Desa perlu melakukan kajian dari hal-hal tersebut terutama dalam perencanaan pembiayaannya, desain pembangunannya dan pemeliharaan pada paska pelaksanaan. Mungkin postingan ini menjadi inspirasi Anda dalam merefrensikan dalam pembangunan Desa. Dan perlu diingat, tetap menyesuaikan dengan kodisi lokasi kegiatan yang akan di bangun MCK.
Catatan, sebelum melakukan perhitungan biaya perencanaan pembangunan Desa khususnya pengadaan barang dan jasa perlu mengikuti tata cara pengadaan barang dan jasa seperti yang telah dibagikan dalam postingan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 yang khususnya di Kabupaten Situbondo telah diatur terperinci dalam Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa.
Berikut kami bagikan RAB Desain Gambar dan RAB MCK dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.
[whatsapp_request]
[warning_alert01]