Posyandu (pos pelayanan terpadu) adalah wadah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh, dari, dan untuk masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesehatan ibu, bayi, dan balita pada khususnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu penerapan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dalam hal pPercepatan penurunan stunting.
Biasanya pelaksanaan kegiatan posyandu bergantung pada kader-kader di desanya, di mana mereka menentukan keberhasilan pengelolaan kegiatan posyandu pada wilayahnya masing-masing.
Kegiatan posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan. Berikut ini adalah beberapa kegiatan utama posyandu, seperti:
Sedangkan kegiatan posyandu pengembangan atau pilihan merupakan kegiatan di luar kegiatan dasar yang disesuaikan dengan masalah atau kebutuhan masyarakat di lingkungannya masing-masing. Adapun contoh kegiatan-kegiatannya, seperti:
Catatan, sebelum melakukan perhitungan biaya perencanaan pembangunan Desa khususnya pengadaan barang dan jasa perlu mengikuti tata cara pengadaan barang dan jasa seperti yang telah dibagikan dalam postingan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 yang khususnya di Kabupaten Situbondo telah diatur terperinci dalam Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa.
Berikut kami bagikan RAB Gedung Posyandu dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.
[whatsapp_request]
[warning_alert01]