Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan dan penganggarannya seperti RAB Musdes Perencanaan RKP Desa.
Tahap penyiapan bahan Musyawarah Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa, Kepala Desa bertanggung jawab dalam proses fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa.
Seperti yang dijelaskan pad apostingan sebelumnya, pada pasal 45 ayat (3) pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 yang diubah dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa yang disusun oleh tim penyusun dan dibuatkan dengan berita acara.
Selanjutnya, kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa. So pasti, pada tahapan selanjutnya dalam penyusunan RKPDes adalah BPD melaksanakanan musdes perencanaan Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa tahun berjalan.
Dalam hal ini, pemerintah desa sudah merencanakan penganggarannya dalam RAB musyawarah desa tentang perencanaan Desa terkait penyusunan RKP Desa tahun selanjutnya.
Pelaksanaan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa itu sendiri adalah bertujuan menggali data/informasi dan aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan Rancangan RKP Desa.
Berikut kami bagikan RAB Musdes Perencanaan RKP Desa dengan ekstensi File MS Office Excel (.xls) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.