SK Pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun bertujuan untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
Dalam hal tersebut diperlukan pemerintah Desa perlu menunjuk informan dan petugas pemutakhiran data Desa melalui Indeks Desa Membangun yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun tugas dari informan dan petugas pemutakhiran data IDM yang dimaksud diatas adalah:
Berikut kami bagikan SK Pendataan Desa berbasis IDM Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pendataan IDM dapat Anda download secara gratis dalam web ini.