Lampiran Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024 mencantumkan SOP IDM tahun 2024.
Data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, alokasi afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan alokasi kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total anggaran Dana Desa.
Data IDM juga digunakan sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Status Desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data IDM Tahun 2024 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025, dan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Perkembangan Status Desa sesuai hasil Pemutakhiran IDM Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan.
Petunjuk serta tata cara penginputan IDM Tahun 2024 dapat dilihat pada laman https://id.kemendesa.go.id
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL). Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.
Pengambilan sampel dilakukan dengan pengambilan data pada seluruh desa dengan harapan mendapatkan gabungan secara keseluruhan terhadap status desa dan perkembangan desa.
Setiap indikator memiliki skor. Nilai skor yaitu 0 – 5. Penetapan skor berdasarkan hasil FGD Analitycal Hierarchy Process (AHP). Perhitungan indeks pada setiap dimensi dilakukan dengan metode skoring yang kemudian ditransformasikan menjadi sebuah indeks.
Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:
Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal.
Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan analisis yang digunakan untuk mendeskripsikan karakteristik variabel yang diteliti meliputi analisis rata-rata, nilai tertinggi, terendah, dan tabel silang. Selain itu, dilakukan analisis untuk mendeskripsikan informasi jumlah dan persentase atau proporsi. Hasil analisis disajikan dalam bentuk tabel atau grafik.
Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) dilaksanakan pada tanggal 01 April s.d. 30 Juni Tahun 2024 pada laman website https://id.kemendesa.go.id sesuai user login masing-masing.
Pada tanggal 1 April s.d 14 Juni 2024 sesuai dengan scedule dalam SOP IDM 2024, inputan data oleh pemerintah Desa melelui operator didampingi PLD. Dalam hal ini operator adalah informan dan petugas pemutakhiran Data IDM 2024 yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa atau SK Pendataan IDM Tahun 2024.
Berikut kami bagikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IDM 2024 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024 yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.