Dalam Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor: 100.3.4.2/4270/431.401/2024 tentang Pelaksanaan Rembuk Stunting di Tingkat Kecamatan dan Desa Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Situbondo ditujukan Camat dan Kepala Desa/Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, menyebutkan pentingnya kegiatan Rembuk Stunting baik di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun Desa. Rembuk Stunting pada hakekatnya adalah sebagai bentuk komitmen dari pemerintah melalui kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan maupun Desa.
Untuk itu Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama-sama kolaboratif dengan Pemerintah Desa untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara optimal bersinergi antara Perangkat Daerah penanggung jawab layanan, Pemerintah Desa, dengan sektor/lembaga non-pemerintah, dan masyarakat. Khusus pelaksanaan Rembuk Stunting di tingkat kecamatan dan tingkat desa diharapkan agar memperhatikan beberapa hal berikut ini:
Berikut kami bagikan Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor: 100.3.4.2/4270/431.401/2024 tentang Pelaksanaan Rembuk Stunting di Tingkat Kecamatan dan Desa Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Situbondo dengan ekstensi file Adobe Redaer (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.