Pengelolaan aset desa memegang peranan penting dalam mengoptimalkan penggunaan kekayaan desa yang mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. Kabupaten Situbondo menjawab kebutuhan pengelolaan aset desa yang lebih terstruktur dan transparan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini disusun berlandaskan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 sebagai pedoman nasional yang mengatur tata kelola aset desa secara menyeluruh.
Perbup Situbondo Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa hadir sebagai pedoman resmi pengelolaan aset desa yang berlaku di wilayah Kabupaten Situbondo. Peraturan ini disusun untuk mengatur secara sistematis mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan aset desa.
Dalam konteks pemerintahan desa, aset desa merupakan kekayaan yang sangat vital bagi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik desa. Dengan adanya Perbup ini, pengelolaan aset desa yang sebelumnya bersifat kurang terkoordinasi diharapkan menjadi lebih efektif dan transparan.
Perbup ini juga merinci peran dan tanggung jawab para pejabat pengelola aset desa, terutama Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, didukung oleh perangkat desa dan badan permusyawaratan desa. Selain itu, peraturan ini mengakomodasi praktek tukar menukar tanah desa yang sesuai kebijakan nasional dan daerah, termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum maupun kepentingan desa sendiri.
Perbup ini mengacu pada dasar hukum berupa Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur pengelolaan aset desa secara nasional dengan prinsip asas manfaat, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, aturan terbaru Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 turut menjadi pijakan penyesuaian kebijakan pengelolaan aset desa di Kabupaten Situbondo, khususnya mengatur tata cara tukar menukar aset desa yang lebih detil, termasuk standar nilai wajar dan persyaratan administrasi yang mutakhir.
Perbup ini mendefinisikan secara jelas jenis-jenis aset desa, mulai dari kekayaan asli desa seperti tanah kas desa, pasar desa, tambatan perahu, hingga aset yang berasal dari belanja desa, hibah, kerja sama, dan sumber sah lainnya. Penataan aset desa juga harus berdasarkan prinsip asas fungsional, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepastian hukum.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan aset desa meliputi kegiatan komprehensif seperti:
Pentingnya ketentuan perencanaan dan pelaporan juga mendapat sorotan khusus untuk memastikan pengelolaan aset berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Laporan aset disusun secara semesteran dan tahunan, yang menjadi bahan dasar penyusunan neraca pemerintah desa dan dilaporkan kepada Bupati.
Kepala Desa memegang peran utama dalam pengelolaan aset desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dengan wewenang menetapkan kebijakan, menetapkan pengurus aset, serta menyetujui penggunaan dan pemindahtanganan aset melalui musyawarah desa. Kepala Desa juga berwenang mengajukan usulan pengadaan dan penghapusan aset yang bersifat strategis.
Pengelolaan aset dilakukan dengan prinsip penggunaan yang mendukung pelaksanaan pemerintahan desa dan pembangunan masyarakat. Pemanfaatan aset berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama hingga bangun guna serah/bangun serah guna memastikan aset desa dapat dimanfaatkan optimal tanpa menghilangkan status kepemilikan desa.
Misalnya, mekanisme sewa aset desa tanah atau bangunan dilakukan melalui proses lelang yang transparan dengan tim survei harga pasar agar harga sewa menguntungkan desa tanpa diskriminasi. Adanya sanksi administratif bagi penyewa yang lalai menjaga aset juga diatur secara jelas untuk menjaga keberlangsungan aset.
Kerjasama pemanfaatan aset desa dengan pihak lain juga diatur, termasuk ketentuan persyaratan administrasi dan teknis bagi mitra kerjasama seperti berbadan hukum dan tidak masuk daftar hitam. Kontribusi keuangan dari hasil kerjasama menjadi sumber Pendapatan Asli Desa yang penting untuk pembangunan.