Pelaksanaan teknis pendataan dilakukan dalam tahapan yang terstruktur, dimulai dari pengumpulan data di lapangan. Kegiatan ini melibatkan pengumpulan data dari berbagai informan yang relevan di desa, seperti perangkat desa, tenaga kesehatan, dan pendidikan. Data yang terkumpul kemudian diinput ke dalam sistem yang telah ditentukan, sehingga semua informasi dapat terkelola dengan baik.
Setiap petugas yang terlibat dalam pengumpulan data diwajibkan untuk bertindak berdasarkan SOP yang telah ditetapkan. Prosedur ini mencakup:
Sosialisasi kepada semua pihak yang terlibat, terutama petugas penginput data, sangat penting untuk memastikan bahwa pemahaman tentang SOP dan prosedur yang ada telah disampaikan dengan jelas. Kegiatan sosialisasi ini mencakup distribusi buku panduan serta kuesioner pendataan indeks desa kepada semua petugas yang bertanggung jawab dalam penginputan data.
Setelah data terkumpul, musyawarah desa menjadi sebuah langkah penting untuk memastikan bahwa data yang telah dikumpulkan mendapatkan validasi final. Proses musyawarah ini melibatkan kepala desa, BPD, serta Tenaga Pendamping Profesional, dan hasilnya dicatat dalam bentuk berita acara sebagaimana diatur di dalam permendesa. Validasi ini memberikan jaminan bahwa data yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, ada beberapa dimensi yang akan dinilai dalam pendataan indeks desa, yaitu:
Melalui pengukuran dimensi ini, indeks desa diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur tetapi juga sebagai driver bagi perencanaan dan pengembangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.