Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna adalah sebuah aturan yang menterjemahkan dari Anggaran Dasar (AD) Karang Taruna yang pernah di posting sebelumnya dan wajib dilaksanakan oleh kepengurusan karang Taruna yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Karang Taruna adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Adapaun muatan ART Karang taruna tersebut adalah:
Dalam isi ART Karang Taruna menjelaskan hal-hal dalam pengaturannya diantaranya adalah:
Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Pengurus adalah:
Tugas dan wewenang ketua Karang Taruna adalah:
Tugas dan wewenang sekretaris Karang Taruna adalah:
Tugas dan wewenang bendahara Karang Taruna adalah:
Berikut kami bagikan Anggaran Rumah Tangga (ART) dari organisasi Karang Taruna dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan Karang Taruna dapat Anda download secara gratis dalam web ini.