Pengelolaan keuangan desa adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa harus memiliki azaz transparan, akuntabel, partisipastif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dengan disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata Kelola pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Keuangan desa itu sendiri adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaannya.
Ada beberapa hal terkait permasalahan Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Desa, diantaranya:
Berikut kami bagikan Materi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.